Mulai dari biaya pendaftaran, biaya map, biaya formulir,
biaya pendaftaran ulang, “sumbangan” pembangunan sekolah, pembayaran
SPP, pembayaran Komite Sekolah, biaya seragam, biaya buku paket, biaya
orientasi siswa, beli sepatu baru, beli alat tulis menulis, serta
berbagai mata anggaran lainnya. Anggaran tersebut baru untuk satu orang
anak. Dapat dibayangkan jika dalam satu keluarga mempunyai lebih dari
satu orang anak yang sekolah, Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh
orang tua?
Pendidikan sebagai Investasi?Prinsip
pendidikan sebagai investasi merupakan landasan bagi orang tua siswa
untuk membiayai pendidikan anaknya. Layaknya seorang pengusaha dalam
kepemilikan saham di suatu perusahaan, semakin besar dana yang
diinvestasikan, maka semakin besar pula keuntungan bagi hasil yang akan
didapatkan. Prinsip inilah yang selalu didengung-dengungkan oleh
pemerintah dengan melakukan privatisasi lembaga pendidikan yang berujung
pada swastanisasi.
Prinsip pengusaha juga telah menggerogoti
sebagian atau mungkin semua orang tua siswa. Logikanya adalah semakin
mahal biaya pendidikan yang diinvestasikan, maka kemungkinan semakin
besar pula hasil yang didapatkan. Meskipun harus menggadaikan emas,
mobil, sawah, kebun, rumah, atau bahkan sampai meminjam uang di bank
atau tetangga. Pertanyaannya kemudian, apakah prinsip investasi
pengusaha selalu dapat dikontekskan sama dalam dunia pendidikan? Dan
apakah sekolah mahal selalu lebih baik dari sekolah murah?
Jika
prinsip pengusaha tersebut berlaku untuk dunia pendidikan, lalu
bagaimana dengan Si Miskin? Apakah Si Miskin masih mempunyai cukup uang
untuk menginvestasikan uangnya untuk pendidikan? Sedangkan untuk isi
perut saja harus “dijamak” dua kali bahkan mungkin hanya sekali sehari!
Mereka juga tak memiliki harta untuk digadaikan serta jaminan pinjaman
uang ke tetangga apalagi ke bank. Atau memang Si Miskin tidak berhak
untuk sekolah dan mencicipi pendidikan? Lalu siapa yang harus
bertanggung jawab?
Tanggung Jawab Pemerintah!Realitas
di atas tidak terlepas dari jeratan ekonomi neoliberal sebagai
konsekuensi globalisasi ekonomi yang berorientasi ekonomi pasar
(market-driven economy). Salah satu implementasi dari sistem ekonomi
neoliberal adalah dengan melakukan pencabutan subsidi di berbagai sektor
kehidupan sosial, termasuk subsidi pendidikan dan subsidi BBM. Maka
terjadilah privatisasi pendidikan yang dibungkus oleh kebijakan otonomi
perguruan tinggi maupun otonomi sekolah.
Terbatasnya anggaran
pendidikan yang dikucurkan oleh pemerintah “memaksa” pihak sekolah untuk
mencari sumber pundi-pundi keuangan sekolah demi keberlangsungan
sekolah. Maka sumber yang paling mudah dan paling cepat untuk
mendatangkan devisa bagi sekolah adalah orang tua siswa. Dibentuklah
perkumpulan orang tua siswa sebagai representasi seluruh orang tua
siswa/mahasiswa untuk memecahkan problem keuangan sekolah/perguruan
tinggi secara bersama-sama, antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Orang
tua siswa sebagai objek untuk dieksploitasi harus membayar mahal biaya
pendidikan di sekolah, sekalipun itu berstatus sekolah negeri. Bagi
orang tua siswa dengan tingkat ekonomi level menengah ke atas, biaya
mahal bukan menjadi masalah besar. Karena prinsip orang tua adalah biaya
mahal itu adalah investasi masa depan untuk anaknya.
Lalu,
dimana posisi siswa yang orang tuanya miskin? Modal kecerdasan
intelektual tidak menjamin Si Miskin itu mencicipi pendidikan. Realitas
tersebut bertolak belakang dengan UU Sisdiknas No.20 tahun 2003. Pada
pasal (4) disebutkan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis
dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bahkan Pasal (5) menyatakan “
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Orang
tua siswa Si Miskin juga tidak luput dari objek eksploitasi. namun
bukan uangnya yang dieksploitasi, melainkan pemikirannya. Hampir di
setiap momen kampanye pemilihan bupati, walikota, gubernur, anggota DPR,
hingga presiden, pemikiran mereka dicekoki dengan iming-iming
pendidikan gratis atau paling tidak pendidikan murah. Jargon pendidikan
seolah menjadi komoditi utama yang laku untuk dijual pada saat kampanye
politik. Namun setelah Pilkada/Pemilu, Si Miskin tetap saja tidak
sekolah, dan orang tua siswa masih harus merogoh kocek untuk pendidikan
anaknya.
Padahal siapapun yang terpilih di Pilkada/Pemilu,
pendidikan memang harus menjadi prioritas sesuai amanat konstitusi.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan Sekolah Dasar (SD)
hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.