Jumlah pengunjung

Selamat Datang di BLOG RUMAH BELAJAR PANDAWA

Minggu, 10 April 2011

Pendidikan Indonesia

Organisasi perdagangan dunia atau yang lebih dikenal sebagai WTO (World Trade Organization) IMF, WB, adalah lembaga multilateral yang mendorong negara-negara yang berkembang untuk mendorong kepentingan kapitalisme. Sedangkan neoliberalisme adalah sebuah paham ekonomi liberal, mereka menginginkan agar pemerintah mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam penataan kegiatan ekonomi. Mereka beranggapan bahwasannya "ekonomi masyarakat akan lebih baik jika pemerintah tidak ikut campur tangan, sedangkan tanggung jawab itu diberikan kepada mekanisme pasar".
Dalam jeratan Neoliberalime ekonomi atas negara-negara berkembang diatur dengan kesepakatan internasional, maka lahirlah kesepakatan Washington (Washington consensus) pada tahun 1989-1990 yang diperkenalkan oleh John Williamson, seorang ahli ekonomi dari institut untuk ekonomi internasional. Para pejabat ekonomi Amerika serikat, IMF dan Bank Dunia men formulasikan supaya Washington consensus bisa diterima di negara yang sedang mengalami krisis ekonomi.
Lahirnya Washington consensus di latar belakangi dari pengalaman-pengalaman negara Amerika Latin pada tahun1980-an, pada saat itu mekanisme pasar di kawasan tersebut tidak berfungsi dengan baik akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak menentu. Seperti hanya pendapatan domestik bruto yang mengalami kemerosotan selama tiga tahun.
Dalam Washington consensus terdapat 10 kesepakatan yang di rekomendasi yakni: 1. Mendisiplinkan fiskal, 2. Mengarahkan kembali pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur 3. Reformasi perpajakan 4. Liberalisasi suku bunga 5. Tarif kurs yang kompetitif 6. Pasar Bebas 7. Liberalisasi pemerintah langsung dari luar negeri 8. Privatisasi 9. Deregulasi 10. Penjaminan hak milik
Indonesia dalam kepemimpinan presiden suharto, mengikuti saran IMF pada saat Indonesia mengalami krisis global pada tahun 1998, untuk dapat mencairkan dana dari pinjaman IMF. Maka dibuatlah letter of intent (LOI). Dengan begitu IMF memaksa Indonesia untuk melaksanakan ketentuan IMF seperti menerapkan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi agar Indonesia akan lepas dari krisis ekonomi.
Organisasi perdagangan dunia bersama IMF menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditas yang bisa diperjual belikan. Mereka berpendapat bahwa pendidikan termasuk ke dalam katagori industri yang mengubah benda fisik physical services, keadaan manusia, benda simbolik, dalam hal ini pendidikan adalah suatu kegiatan untuk mentransformasikan orang yang tidak berpengetahuan serta tidak mempunyai keterampilan menjadi berpengetahuan dan mempunyai keterampilan.
Organisasi perdagangan dunia membagi liberalisasi menjadi dua yang pertama, kesepakatan tarif dan perdagangan atau GATT, yang kedua kesepakatan umum pada sektor jasa GATS. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani pembentukan Organisasi perdagangan dunia/ WTO dan GATS. Untuk itu Indonesia harus tunduk dengan kesepakatan yang dibuat oleh WTO dan GRTS. Melalui GATS ini semua transaksi perdagangan, dimana pendidikan ditetapkan masuk didalamnya.

Sejarah
Pada tahun 2003 pemerintahan Megawati, bersama dengan Departemen pendidikan nasional melahirkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang di dalam pasal 53 ayat 1 dan 4 mengamanatkan 1. penyelenggaraan suatu pendidikan yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan" ayat 4. "ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri".
Aturan pendukung UU BHP Diantaranya RPP PPP, Perpres No 76 tahun 2007 tentang kriteria dan Persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan penanaman modal dan perpres no 77 tahun 2007 Tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan penanaman modal.
Di masa kepemimpinan presiden Susilo bambang yudoyono dan Jusupkla, membuat sebuah peraturan pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan (PP PP). Selama diperkenalkan kepada publik tentang naskah RUU BHP sejak tahun 2003 sampai tahun 2008 mengalami koreksi pergantian sampai 38 perubahan dan disahkan menjadi UU BHP adalah naskah yang ke 40. pada tanggal 17 Desember 2008.
Catatan penting lolos nya RUU BHP menjadi UU BHP adalah desakan DPR berserat Bank Dunia, karena pada tahun 2005 pemerintah mengajukan dana utang senilai 50 Juta Dolar Kepada AS untuk Proyek Pengembangan Relevansi dan Efisiensi Pendidikan Tinggi. Dan salah satu Indikator utama proyek tersebut ialah lolos nya UU BHP paling lambat tahun 2010.
Dalam proyek tersebut bank dunia menekan bahwasannya perguruan tinggi yang secara otonom antara lain harus mampu mengelola keuangan secara independen, mengelola sumberdaya manusia secara mandiri, dan mampu menggalang dana yang cukup.

Titik permasalahan pendidikan
Dengan disahkannya beberapa undang-undang seperti yang tertera di atas, maka itu semua sumber permasalah yang buat oleh pemerintah yang bekerjasama dengan lembaga multilateral berserat lembaga keuangan dalam hal ini IMF, Bank Dunia, ADB, W TO, yang menginginkan masuknya kepentingan meoliberalisasi, dan korporasi dengan faham kapitalisme mereka jalankan program-program yang dikemas secara menarik dan di tawarkan kepada negara yang berkembang.
Dengan demikian Indonesia adalah salah satu korban/pendukung dari kepentingan mereka. Untuk itu Indonesia harus menuruti apa yang diinginkan dan menerapkan kesepakatan walaupun itu sangat merugikan bangsa.
Bukti konkrit adalah dengan disahkannya UU BHP yang sarat kepentingan Kapitalis, tidak hanya itu pemerintah sebelumnya juga mengesahkan peraturan prepress No. 76 tahun 2007 dan perpres no 77 tahun 2007 yang menyatakan bahwa sektor pendidikan termasuk sektor yang terbuka bagi penanaman modal asing, dengan batas maksimal 40%. Dengan adanya prepress ini merupakan jalan lapang bagi kapital untuk masuk ke dalam sektor pendidikan.
Kita sesungguhnya mengetahui bahwasannya, Undang-Undang Dasar 1945 bertekad untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga Negara. Jadi tidaklah berlebihan, jika pendidikan itu juga merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 31 ayat 1-4 Telah dijelaskan tentang jaminan mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Maka tidak ada lagi alasan bagi si miskin untuk tidak sekolah.
Jika hal ini tidak diperhatikan, maka kelak orang-orang yang berhasil dan makmur di negeri ini akan di isi oleh anak-anak orang kaya. Sedangkan anak-anak orang miskin akan sulit lepas dari kemiskinannya karena kebodohan yang diciptakan oleh sistem pendidikan sat ini. Dan inilah yang di inginkan oleh faham kapitalis.
Melepaskan tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa, berarti peng khianatan terhadap UUD. Apalagi dengan alasan otonomi pendidikan, dan aturan supaya sektor pendidikan mampu untuk membiayai operasional pendidikan, dengan cara men swastakan privatisasi lembaga pendidikan menjadi sebuah badan hukum, merupakan bukti tidak adanya tanggung jawab pemerintah untuk memajukan pendidikan.
Dengan di masuk kannya sektor pendidikan sebagai usaha jasa oleh pemerintah bersama WTO, maka paradigma pendidikan telah bergeser ke arah komersialisasi yang capitalistic. Moritas para pejabat pemerintah bersama wakil-wakil rakyat yang ada di senayan yang sudah dipengaruhi dengan kehidupan hedonis, dan mempunyai watak-watak untuk mencari keuntungan di dalam institusi pendidikan, maka permasalah yang akan dihadapi oleh dunia pendidikan akan semakin rumit. Dan hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan akan semakin terik-kiss bahkan hilang.
(kasi komentar yaaaaaaaaaa :P )
Penulis adalah M. Ali Shodikin,
Sebagai pimpinan redaksi Majalah Arrisalah
Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar